Tim Gabungan Tertibkan TI Ilegal di Muara Air Kantung dan Nelayan II Sungailiat, Membandel Dikenakan Sanksi Hukum

IMG-20240418-WA0083

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim gabungan terdiri dari Polres Bangka dan Dit Polairud Polda Bangka Belitung serta PT Timah Tbk melakukan kegiatan penertiban dan himbauan serta pendataan terhadap tambang ilegal (TI) jenis ponton rajuk tower, TI perahu, TI ponton Upin Ipin, TI rajuk manual yang berada di kawasan perairan muara Air Kantung Jelitik dan perairan Nelayan II Sungailiat Kabupaten Bangka yang melakukan aktifitas penambangan timah ilegal, Rabu (17/04/2024).

Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilakukan personel gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka, Direktorat Polairud Polda, PT Timah Bangka Belitung dan Brimob Kompi 1 Pelopor Batalyon A.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dan arahan pimpinan yang mana telah dilakukan peninjauan oleh Forkopimda Provinsi Bangka Belitung untuk menertibkan Tambang Inkonvensional yang berada di perairan Air Kantung Jelitik dan perairan Nelayan II Sungailiat.

“Kita lakukan penertiban terhadap TI ilegal yang berada di perairan Air Kantung Jelitik dan Perairan Nelayan II untuk pelaksanaan pengerukan pasir muara yang menjadi alur bagi nelayan”, katanya.

Selain melakukan penertiban dan pendataan tim gabungan pun menghimbau kepada para penambang Ti untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan timah ilegal.

“Apabila masih melakukan aktivitas penambangan timah maka akan dilakukan tindakan tegas secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Breaking News : Kebakaran Lahan Jalur Citra Land-Ketapang

PANGKALPINANG—Kebakaran lahan terjadi di pinggir ruas jalan citra land arah…

THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat waktunya!

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  telah mengeluarkan kebijakan…

Pilkada 2024, KPU Rilis Aturan Calon Perseorangan

GETARBABEL.COM, JAKARTA– Calon perseorangan yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI