Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan 7 Handphone

IMG-20240329-WA0043

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka berhasil menangkap Sul (40) alias Herman, warga Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka di rumahnya, Kamis (28/03/2024).

Pelaku Sul alias Herman (40) melakukan pencurian di dua tempat, yakni pada Minggu (17/03/2024) di Dusun Bedukang dan Minggu (24/03/2024) di Dusun Puntik Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya.

“Berbekal laporan ini, Tim Kelambit Satreskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku Sul alias Herman di kediamannya Desa Deniang pada Selasa (26/03/2024),”ujar Zulkarnain.

Dari hasil pencurian yang dilakukan Sul alias Herman diamankan barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari berbagai merk.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/ Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Jiwa Yang Tenang Di Tengah Bumi Yang Retak (39b): Khalifah Tanpa Mahkota, Jiwa Yang Ditunggu Langit

Ole: Maman Supriatman || Alumni HMI “Aku mengetahui apa yang…

OPINI || Menimbang Independensi Mahasiswa Jelang Kontestasi Politik PILKADA

Oleh : Riki Hardianto || Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah…

Kurangi Angka Pengangguran di Pangkalpinang, Pj Wako Akan Jalankan Program “Kunjung UMKM”

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satu program baru lagi yang akan dibuat…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI