Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan 7 Handphone

IMG-20240329-WA0043

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka berhasil menangkap Sul (40) alias Herman, warga Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka di rumahnya, Kamis (28/03/2024).

Pelaku Sul alias Herman (40) melakukan pencurian di dua tempat, yakni pada Minggu (17/03/2024) di Dusun Bedukang dan Minggu (24/03/2024) di Dusun Puntik Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa telah mengalami pencurian di kediamannya.

“Berbekal laporan ini, Tim Kelambit Satreskrim melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku Sul alias Herman di kediamannya Desa Deniang pada Selasa (26/03/2024),”ujar Zulkarnain.

Dari hasil pencurian yang dilakukan Sul alias Herman diamankan barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari berbagai merk.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/ Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Opini || DAULAT RAKYAT KUASA TUHAN

Oleh : :Satera Sudaryoso || Pengasuh Madin Tahfiz Insan Cita…

Polda Babel Tetapkan Hrd Tersangka Tambang Ilegal Kolong Buntu, Inilah 14 Orangnya

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polda Bangka Belitung (Babel) melaluj penyidik Subdit…

Satu Hektare Hutan dan Lahan Pantai Matras Terbakar, Diduga Ulah Oknum Warga

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Belum habis rasa lelah usai melakukan pemadaman…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI