Sungguh Mengerikan Azab bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat

IMG-20240324-WA0022

GETARBABEL.COM, BANGKA- Setiap orang telah memiliki harta yang sudah mencapai nisabnya, maka orang tersebut diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta yang dimiliknya. Hal ini diingatkan Ust Zahwan selaku pengurus BAZNAS Kabupaten Bangka  ketika memyampaikan kuliah tujuh menit (Kultum) dihadapan jamaah sholat tarawih Masjid Agung Sungailiat,  Kabupaten Bangka Sabtu (.23/03/2024).

Ust Zahwan mengatakan, dalam surat At Taubah ayat 34 dan 35 secara tegas mengatur perintah tentang zakat dan mewajibkan bagi setiap orang yang memiliki harta lebih untuk mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen bila sudah mencapai nisabnya. Bila tidak dikeluarkan, maka harta senilai 2,5 persen tersebut tentu menjadi harta haram digunakan karena harta itu bukan lagi milik orang tersebut melainkan sudah menjadi milik orang lain yang dititipkan oleh Allah SWT lewat yang bersangkutan.  

” Hisabnya kalau kita memiliki harta berupa uang, emas, perak dan setaranya telah disimpan dalam waktu kurun 1 tahun lamanya dengan total senilai Rp 82 juta, maka wajib dikeluarkan dua setengah persen,”tegasnya.

Lanjut Zahwan, bila zakat harta dimiliki seseorang tidak dikeluarkan, maka harta 2,5 persen itu menjadi harta haram dan tentu akan bercampur dengan harta yang halal dan pastinya akan mengotori harta 97,5 persen yang dimiliki bersangkutan.

Dalam surah At Taubah disebutkan bahwa ada ancaman dari Allah SWT bagi seseorang yang telah menumpukkan hartanya namun dia tidak mau mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah atas hartanya. ancaman berupa mendapatkan azab yang sangat pedih dihari kiamat nanti. 

” Surat At Taubah ayat 35 tegas merincikan bagi siapa saja yang menumpukkan harta tapi tidak mengeluarkan zakat, infaq shodaqoh, maka harta itu nanti akan dibakar dalam api neraka jahanam dan dengan harta itulah nantinya digunakan untuk menyetrika tubuh si pemilik harta mulai dari perut hingga punggung,”tegasnya.

Ust Zahwan menambahkan, sehebat apapun ibadah seseorang bila tak mau mengeluarkan zakat atas hartanya, tetap dikenakan azab yang sangat pedih. Maka, momentum bulan suci ramadhan ini disamping kita untuk terus menerus meningkatkan kualitas ibadah, juga sebagai momentum mensucikan harta harta yang dimiliki selama ini karena ada hak orang orang miskin, fakir dan yang lainnya atas kelebihan harta yang dimiliki tersebut. (getarbabel.comYsf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Ery Pindah Tugas, Jabatan Sekretaris DPRD Bangka Kosong

GETARBABEL.COM, BANGKA- Jabatan Sekretaris DPRD Bangka kini lowong setelah ditinggalkan…

Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Mahasiswa UBB Bentang Bendera Raksasa di Laut

GETARBABEL.COM, BANGKA — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UBB DIbung Club…

Pemkab Bangka Gelar Pertemuan Pencegahan Penyakit ATM

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pj Bupati Bangka M. Haris AR diwakili…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI