Polsek Belinyu dan Polda Babel Tangkap Pencuri Hp dan Cincin Emas

IMG-20240313-WA0026

BERITAGETAR.COM, BANGKA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu bersama Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap Ra (22) dan Ir alias Kornet (21) di Jalan Mayor Syafri Rahman Kelurahan Kuto panji kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Senin (11/3/2024).

Peristiwa curat berawal dari pengaduan Marlina alias Acing selaku korban pada Selasa (06/03/2024), bahwa rumahnya mengalami pencurian.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjana mengatakan dari pengaduan korban ke Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dan Unit Reskrim Polsek Belinyu, selanjutnya mencari keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan berhasil menangkap diduga pelaku Ra dan Ir di rumah masing- masing pelaku”, ujar Zulkarnain.

Selain itu dari keterangan pelaku Ir mengaku barang hasil curian berupa 1 unit handphone dan cincin emas dijual di Pangkalpinang dengan perantara Ap.

“hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu guna Proses lebih lanjut”, ujar Zulkarnain.

Atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana ” Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

(Getarbabel.com/Edw)
Foto : IST/Polres Bangka

Posted in

BERITA LAINNYA

Kutuk Penyekapan ibu dan Anak Dalam Kandang Anjing, KAHMI Bangka Minta Pelaku Dihukum Berat

GETARBABEL. COM, BANGKA – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (…

Cek di Sini! Penerima Santripreneur Award 2023 yang Diserahkan Wapres RI

JAKARTA–Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo…

Kunci Pemerataan Pembangunan, Baleg DPR RI Dorong Moratorium Pemekaran Daerah Segera Dicabut

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang bertugas…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI