Polsek Belinyu Tangkap Dua Pelaku Pencuri Pompa

IMG-20240305-WA0110

GETARBABEL.COM, BANGKA —  Dua pelaku pencurian, yakni Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Minggu (03/03/2024).

Kejadian pencurian pada hari Sabtu (02/03/2024) di kontrakan pelapor yang beralamat di Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian, Mul dan Ab dipimpin langsung oleh Aipda Agus Haryono, Kanit Reskrim Polsek Belinyu bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh Gepeng (korban) bahwa rumahnya telah kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 merk Bartek.

“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan”, ujar AKP Zulkarnain.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (Getarbabel com/Edw/Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kemenag Fasilitasi WNI Nikah Massal di Taiwan

GETARBABELCOM, TAIPEI– Kementerian Agama memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia…

Dewan Kesenian Bangka Jaring Aspirasi Seniman Dambus dan Rudat Lewat Diskusi Seni

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dewan Kesenian Bangka (DKB) menggelar diskusi seni…

Pengaduan Masyarakat Terbanyak, Ombudsman RI Kerjasama Pencegahan Maladministrasi Dengan Kementerian LHK

Jakarta–Ombudsman RI dan Inpektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melakukan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI