Satgas Operasi Trisila TNI AL Kunjungi Babel, Gelar Pemberian Bantuan hingga Open Ship KRI
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto,…
Monday, 23 December 2024
BERITAGETAR.COM, BANGKA —
Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap 3 pelaku kasus narkoba di belakang Pasar Kite Sungailiat.
Kemudian pengembangan di TKP ke 2 di kontrakan Jl Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Ketiga pelaku yakni RH (24), SN (22) dan PP (40) dibekuk dengan barang bukti jenis sabu seberat 10.20 gram.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang Pasar Kite sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
”Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba,” ujar Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjana melalui AKP Zulkarnain, Sabtu (02/03/2024).
Dilanjutkannya, saat di lokasi terdapat 2 orang mencurigakan, lalu Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan.
Lebih lanjut saat di lakukan penggeladahan Tim Orion mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Djitoe Bold warna biru yang berisikan 1(satu) buah lakban warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Dan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP di dalam kontrakan Jl Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dengan mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu”, jelasnya.
Modus dari pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket sabu.
Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Beritagetar.com/Edw/Foto IST/Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto,…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG— Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat…
Kolapsnya Silicon Valley Bank (SVB) menimbulkan pertanyaan terkait dampaknya ke…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…