Polres Bangka Bekuk 3 Pengedar Sabu di Belakang Pasar Kite Sungailiat

IMG-20240303-WA0006

BERITAGETAR.COM, BANGKA —
Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap 3 pelaku kasus narkoba di belakang Pasar Kite Sungailiat.

Kemudian pengembangan di TKP ke 2 di kontrakan Jl Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.

Ketiga pelaku yakni RH (24), SN (22) dan PP (40) dibekuk dengan barang bukti jenis sabu seberat 10.20 gram.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang Pasar Kite sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

”Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba,” ujar Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjana melalui AKP Zulkarnain, Sabtu (02/03/2024).

Dilanjutkannya, saat di lokasi terdapat 2 orang mencurigakan, lalu Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan.

Lebih lanjut saat di lakukan penggeladahan Tim Orion mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Djitoe Bold warna biru yang berisikan 1(satu) buah lakban warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Dan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP di dalam kontrakan Jl Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dengan mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu”, jelasnya.

Modus dari pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket sabu.

Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Beritagetar.com/Edw/Foto IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Rumah Kontrak di Bukit Mang Kadir Belinyu Disulap Jadi Gudang Pendingin Baby Lobster, Begini Modusnya

GETARBABEL.COM, BANGKA — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel)…

Eks Pj Gubernur Babel Dihukum 3,6 Tahun, Denda 200 jt

GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin…

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Tol Japek II

JAKARTA–Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI