Perkara Tipikor Timah, Kejagung Amankan Uang Tunai Rp. 76,4 Milyar, Mata Uang Asing dan Emas

ketut

JAKARTA–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kali ini penggeledahan dan penyitaaan dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Penggeledahan ini bertempat dikantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan dari hasil penggeledahan pada hari Rabu (6/12/2023), Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

“Untuk barang bukti yang telah tim kami lakukan penyitaan pada hari ini yaitu diantaranya berupa barang elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.”, ujar Tim Penyidik sebagaimaan rilis berita yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Untuk kepentingan keamanan beberapa barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia, Tim Penyidik telah menititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

“Untuk beberapa barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia yang sudah kami titipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang yaitu diantaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram), Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah), dan juga Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika), serta Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).”, jelas Tim Penyidik.

Tim Penyidik menjelaskan setelah dilakukannya Penggeledahan dan Penyidikan ini, digunakan untuk mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.(G-01/KejagungRI)

Posted in

BERITA LAINNYA

BREAKING NEWS|| Data Perolehan Suara Sementara Pemilukada Bangka, Kolom Kosong Memimpin

GETARBABEL.COM, BANGKA-  BREAKING NEWS– Berdasarkan hasil hitungan sementara Pemilukada Kabupaten…

HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Babar Serahkan 10 Paket Sembako ke Panti Asuhan Aisyiyah Mentok

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Bhayangkara…

THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat waktunya!

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  telah mengeluarkan kebijakan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI