Pengaduan Masyarakat Terbanyak, Ombudsman RI Kerjasama Pencegahan Maladministrasi Dengan Kementerian LHK

ORI

Jakarta–Ombudsman RI dan Inpektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pencegahan Maladministrasi Sektor LHK dan penandatangan Komitmen Bersama Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik dan Pengaduan Masyarakat (focal poin). Hal itu ditandatangani oleh Anggota Ombudsman Hery Susanto dan Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti pada Kamis, 16/11/2023 di Hotel Manhattan Jakarta Selatan.

Hery Susanto menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Ombudsman telah menerima 42 laporan dengan subtansi kehutanan dan lingkungan hidup dengan terlapor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Jumlah ini merupakan terbanyak kedua setelah sektor pertambangan,” katanya.

Namun demikian Hery mengapresiasi KLHK merespons dengan baik dalam melaksanakan tindakan korektif dari pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI. Ia berharap, dengan kerja sama ini pencegahan maladministrasi semakin baik dan dapat mempercepat proses penyelesaian laporan masyarakat. “Tantangan sektor kehutanan lingkungan hidup semakin besar dengan banyaknya kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan akibat konflik tenurial, aktifitas bisnis berbagai sektor terutama pertambangan, pencemaran udara dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti mengatakan kerjasama dengan Ombudsman tentunya bisa membantu pihak KLHK dalam monitoring dan evaluasi dalam penanganan laporan masyarakat di instansinya. KLHK sedang membentuk struktur pengelolaan pengaduan hingga ke tingkat tapak atau UPT sehingga pengaduan yang masuk dapat segera ditangani dan tidak berlarut-larut apalagi jika sampai ke Ombudsman. “Kami sedang melakukan revisi Peraturan Menteri tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat,” ujarnya.

Laksmi mengatakan dalam pengembangan sistem tersebut pengadu dapat melacak laporannya secara langsung. Dalam PKS dengan Ombudsman ini ada poin mengenai mengembangkan sistem bersama. Apabila ada pengaduan masyarakat dapat langsung dimasukkan ke sistem penanganan pengaduan di KLHK.

Sebelumnya, sudah dilakukan nota kesepakatan Ombudsman RI dengan KLHK dan telah ditandatangani Ketua Ombudsman dan Menteri KLHK pada tanggal 8 Mei 2023 lalu. Hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan komitmen bersama guna pembentukan focal point antara Ombudsman dan KLHK.

Menutup sambutannya, Hery Susanto mengutip kata-kata bijak kepala suku Indian. “Ketika pohon terakhir sudah ditebang dan sungai terakhir sudah mengering, kita baru sadar bahwa uang tidak bisa dimakan. Demikian gambaran jika semua lingkungan hidup dan kehutanan sudah alami kerusakan berat, maka kita baru sadar pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. (G-01/ORI)

Posted in

BERITA LAINNYA

Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Polres Bangka Pastikan Rapat Pleno Aman dan Lancar

BERITAGETAR.COM, BANGKA – Kepala Kepolisian Resor Bangka (Kapolres Bangka) AKBP…

Pelantikan Anggota DPRD Bangka 17 September, Tidak Dapat Uang Selamat Datang

GETARBABEL.COM, BANGKA- Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka telah menjadwalkan acara pelantikan…

Elit PDIP Ini Bantah Parpol Pengusung MAPAN Bawa Gerbong Kosong

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pemilukada calon gubernur Babel maupun calon walikota, calon…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI