Shaum dan Ibadah Ramadhan Rasulullah SAW (22): Al-Qur’an sebagai Pemantik Teknologi (5)
By beritage |
Oleh : Abdullah Hehamahua || Penasehat KPK (2005-2013 || Aktivis…
Saturday, 18 October 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA –– Warga Desa Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat mendesak aparat setempat agar membuka seterang-terangnya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT PBM yang diduga melibatkan, Dm (35), oknum Ketua BPD Cengkong Abang.
Pasalnya sejak peristiwa terjadi, Senin (06/10/2025) malam, hingga kini oknum Ketua BPD tidak diketahui keberadaannya.
Ia sempat memberikan keterangan di Polsek Mendo Barat bersama dua orang rekannya, Sm dan Aw, Selasa (07/10/2025) malam.
Namun malam itu juga Dm dan Aw menghilang.
Sementara Sm ditahan di Polsek Mendo Barat dan sudah dilimpahkan ke Mapolres Bangka.
Sejumlah warga masyarakat menilai aneh dan terkesan ada yang ditutupi.
“Sudah hampir dua minggu kasus ini belum terungkap jelas. Oknum Ketua BPD yang diduga terlibat belum juga diamankan. Seperti ada yang ditutupi,” kata seorang warga Desa Cengkong Abang yang identitasnya mintadirahasiakan, Jumat (17/10/2025).
Ia juga mempertanyakan lambannya pihak terkait dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kalau memang Dm tidak bersalah, mohon pulihkan nama baik yang bersangkutan. Sebaliknya jika bersalah, segera ada tindakan hukum. Begitu juga status dia selaku Ketua BPD, harus jelas juga. Kalau bersalah, maka proses PAW harus jalan, atau minimal dinonaktifkan sementara. Masyarakat kami resah, seperti tidak ada kepastian dalam penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Pihak kepolisian melalui Polisi Sektor (Polsek) Mendo Barat, juga belum memberikan keterangan mendetil kepada media terkait perkembangan kasus yang menjerat oknum Ketua BPD.
Sebelumnya Kapolsek Mendo Barat, Iptu Wendy Oktasa, dikonfirmasi Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, belum memberikan jawaban.
Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp itu sudah terkirim ke perangkat penerima dengan tanda centang dua.
Ketika dikonfirmasi melalui Kanitreskrim Polsek Mendo Barat, Aipda Andre Darmawan, membenarkan ada kejadian tersebut.
Sayangnya, Aipda Andre tidak bersedia memberikan penjelasan mendetil dengan alasan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pidum Polres Bangka.
“Bukan ranah kita (lagi) untuk (memberikan) statemen. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pidum Polres. Silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim,” kata Andre.
Ketika dikonfirmasi ulang terkait bagaimana perkembangan kasus pencurian yang diduga melibatkan oknum Ketua BPD Cengkong Abang, Sabtu (11/10/2025), Aipda Andre tak menjawab.
Begitu juga saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 20.22 WIB, Aipda Andre tidak bersedia memberikan penjelasan terkait status dan perkembangan kasus yang menjerat Dm.
Ia justru meminta media ini untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Iptu Wendy.
“Tanya Kapolsek,” jawab Andre singkat.
Sementara itu, Plt Camat Mendo Barat, Erwin, juga terkesan irit bicara.
Dihubungi jejaring media ini Kamis (16/10/2025), Erwin, mengatakan jika dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Maaf untuk sekarang kami belum dapat mengeluarkan statemen apapun. Kami sedang mengumpulkan data mengenai kebenaran hal tersebut,” katanya.
Sementara itu Pj Bupati Bangka Jantani Ali melalui Pj Sekda Tony Marza, dihubungi Kamis (16/10/2025), menyarankan agar pihak media menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, terkait perkembangan aksi pencurian TBS yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Ketua BPD.
“(Tanya) langsung ke Pak Dalyan, Kadin Pemdes bae,” sarannya.
Kadinpemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, dihubungi, Jumat (17/10/2025), mengaku belum menerima laporan resmi tertulis dari BPD Cengkong Abang dan pihak Kecamatan Mendo Barat terkait dugaan oknum Ketua BPD Cengkong Abang terlibat pencurian TBS.
“Laporan (surat resmi) belum masuk ke dinas baik dari BPD maupun dari Kecamatan Mendo Barat,” ujar Dalyan.
Terkait status Ketua BPD jika berhalangan memimpin, lanjut Dalyan, sesuai perundang-undangan dan Perda, maka status Ketua BPD dapat dilakukan rolling di internal BPD melalui musyawarah BPD.
Terkait apakah nanti akan dilakukan PTDH (jika terbukti bersalah), lanjut Dalyan, hal tersebut di atur dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 dan Perda No. 15 Tahun 2015 Tentang BPD.
Dijelaskan Dalyan, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2015, pemberhentian anggota BPD dikarenakan; a.meninggal dunia, b.permintaan sendiri dan c.diberhentikan.
“Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa keanggotaan; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD: atau d. melanggar larangan sebagai anggota BPD,” tegas Dalyan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD.
Sementara itu, Pengurus Daerah (PD) Persatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bangka, Susantri, mengaku jika dirinya belum begitu jauh mendapatkan informasi terkait kasus Dm, Ketua BPD Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat.
“Saya belum begitu jauh mendapatkan informasi terkait itu,” katanya, Jumat (17/10/2025).
Kendati demikian, Susantri sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.
“Sekelas orang yang ditokohkan di desa tersebut (bisa terlibat kasus begini),” sesalnya.
Ditanya terkait PTDH terhadap Dm, Susantri menegaskan bahwa PTDH harus mengikuti aturan UU dan Permendagri yang berlaku.
“Kewenangan ada di internal dan masyarakat di desa tersebut. Terlebih dahulu (harus) dilakukan musyawarah,” jelasnya.
Susantri mengaku jika dirinya sudah mengimbau anggota BPD desa tersebut melakukan musyawarah.
“Saya sudah menghimbau agat teman-teman BPD tersebut melakukan musyawarah,” tutupnya.
Sebelumnya, Dm (35) oknum Ketua BPD Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat, dikabarkan ‘menghilang’ setelah diduga terlibat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Putra Bangka Mandiri (PBM) di Desa Cengkong Abang, Senin (06/10/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian TBS dengan berat 1,1 ton yang diduga dilakukan oleh Dm bersama dua orang temannya, yakni Aw dan Sm terjadi Senin (6/10/2025) malam.
Namun aksi tersebut baru diketahui, Selasa (7/10/2025) siang, saat para pelaku hendak menjual TBS hasil curian tersebut.
Terbongkarnya kasus ini setelah Satpam PT PBM, Darmawi, mencurigai gerak gerik dua orang pelaku yakni Sm dan Aw yang kepergok sedang bongkar muat TBS tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). (edw)
(Foto: Ilustrasi pencurian TBS kelapa sawit. IST/ net)
Posted in Hukum
Oleh : Abdullah Hehamahua || Penasehat KPK (2005-2013 || Aktivis…
PANGKALPINANG—Sempat lowong sepeninggal almarhum Riduan Nasrul, kini kursi DPRD Kota…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…