Dua Pengedar di Desa Air Gantang Diamankan Polisi, Sabu Sempat Dibuang ke Pantai Penganak

IMG-20251004-WA0024

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Komitmen Polres Bangka Barat dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Dua pria berinisial R (29), warga Desa Air Gantang dan E (27), warga Dusun Gilamaya Desa Air Gantang berhasil diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (03/10/2025).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Air Gantang.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,” jelas Iptu Yos.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R.

Hasilnya ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari, serta 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang rumah dekat kandang ayam.

Bahkan, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti lain di pinggir Pantai Penganak.

Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba, hingga satu unit sepeda motor,” ungkapnya.

Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Sinergi bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Edw)

(Foto : Dua pria berinisial R (29), warga Desa Air Gantang dan E (27), warga Dusun Gilamaya Desa Air Gantang berhasil diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus. IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Posted in

BERITA LAINNYA

Manifesto Profetik: Dari Jejak Peradaban Kuno ke Cahaya Dari Timur

Oleh: Institut Kosmologi dan Eskatologi Profetik (IKEP) Sejarah besar selalu…

Kompol Ayu Cek Senpi Polres Bangka, Pastikan Siap Digunakan

GETARBABEL.COM, BANGKA — Waka Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum…

Menag Apresiasi Ekspor Perdana Makanan Siap Saji ke Saudi

SUKOHARJO–Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut melepas ekspor perdana makanan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI