Kota Ramah Investasi, InFORMA Hadir di Pangkalpinang
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Masuknya investasi di kota Pangkalpinang adalah indikator bahwa kota…
Friday, 3 October 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Tempilang yang dipimpin Kapolsek Tempilang Ipda Deni bersama KBO Satresnarkoba Iptu Juwanda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tempilang.
Seorang pemuda, RA (20), warga Dusun Basun Desa Sinar Surya diamankan pada Kamis (02/10/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun Basun.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA di rumah temannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu ukuran kecil,” jelas Iptu Yos Sudarso.
Tidak hanya itu, saat memeriksa motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran besar, satu kotak rokok berisi sabu ukuran sedang, satu bungkus tisu berisi sabu ukuran sedang, dan satu bungkusan plastik klip berisi sabu ukuran sedang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Dusun Basun Desa Sinar Surya.
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 11 paket sabu ukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta satu bal besar plastik klip bening berisi beberapa bal plastik kosong.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 60,53 gram brutto sabu, disertai berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba,” tambah Kasi Humas.
Barang bukti yang disita di antaranya lima paket shabu ukuran besar, satu plastik berisi sabu ukuran besar, 18 paket sabu ukuran kecil, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, 10 potongan pipet plastik, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Babar melalui Kasi Humas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (edw)
(Foto : Seorang pemuda, RA (20), warga Dusun Basun Desa Sinar Surya diamankan polisi karena mengedarkan sabu. IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Masuknya investasi di kota Pangkalpinang adalah indikator bahwa kota…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Bertempat di kediaman Menteri Pariwisata dan Ekonomi…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Komite…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…