Kopi Kenangan vs Kenangan Mantan: Sengketa Merek

IMG-20251001-WA0050

Oleh: Zevanya Rajagukguk || Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Sengketa antara Kopi Kenangan (brand kopi ternama) dan Kenangan Mantan (brand minuman lokal lain) sempat mencuat ke publik. Kasus ini menyoroti betapa krusialnya perlindungan merek dagang di Indonesia, terutama di tengah persaingan ketat industri kuliner dan minuman.

Pada dasarnya, merek bukan hanya simbol atau nama, melainkan identitas hukum yang membedakan produk/jasa dari kompetitor. Tanpa perlindungan yang kuat, merek bisa mudah ditiru, dimanfaatkan, atau bahkan direbut pihak lain dengan dalih pendaftaran formal.

Fakta Kasus & Problematika

Kopi Kenangan telah lebih dulu populer secara nasional dengan jaringan gerai yang luas.

Kenangan Mantan muncul belakangan, menggunakan nama dengan nuansa dan asosiasi serupa.

Pihak Kopi Kenangan menggugat karena menilai ada persamaan pada pokoknya yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen.

Sengketa ini menimbulkan perdebatan publik: apakah penggunaan kata “Kenangan” bisa dimonopoli sebagai merek dagang, atau dianggap istilah umum yang boleh dipakai siapa saja?

Analisis & Kritik

Masalah “persamaan pada pokoknya”
Undang-Undang Merek & Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) melarang pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Namun, batasan ini kerap multitafsir. Apakah satu kata yang sama otomatis dianggap melanggar? Ataukah harus dilihat konteks keseluruhan (logo, desain, segmen pasar)?

Kepastian hukum yang lemah
Jika pengadilan tidak konsisten, maka siapa pun bisa “menunggangi” popularitas brand besar dengan menambahkan variasi kata tanpa takut kalah. Hal ini merugikan brand yang sudah berinvestasi membangun reputasi.

Keseimbangan antara monopoli & persaingan sehat
Di sisi lain, hukum tidak boleh memberi monopoli berlebihan. Kata-kata generik atau deskriptif seharusnya tidak bisa dikuasai mutlak. Misalnya, kata “Kenangan” sendiri termasuk kata umum, sehingga perlu dipertimbangkan apakah benar konsumen akan terkecoh atau justru bisa membedakan kedua brand.

Pentingnya kebijakan pendaftaran preventif
Banyak brand besar di negara lain mendaftarkan berbagai variasi nama sejak awal untuk mengantisipasi “free rider”. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha di Indonesia agar lebih proaktif.

Kesimpulan & Pesan

Kasus Kopi Kenangan vs Kenangan Mantan menunjukkan bahwa:

Perlindungan merek di Indonesia masih menghadapi problem multitafsir dan inkonsistensi putusan.

Pelaku usaha harus segera mendaftarkan merek utama sekaligus variasinya, agar tidak mudah ditunggangi pesaing.

Pemerintah dan pengadilan harus memberi pedoman tegas tentang batasan “persamaan pada pokoknya” agar tidak merugikan pihak manapun.

Tanpa kepastian hukum, sengketa seperti ini akan terus terjadi dan justru menghambat pertumbuhan brand lokal.

Jadi, merek bukan sekadar nama. Ia adalah aset bisnis sekaligus senjata hukum. Dalam dunia dagang, siapa yang terlambat melindungi mereknya, bisa jadi akan kehilangan “kenangan” yang sudah susah payah dibangun. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Forum RT Harap PDIP Rekom Ery Gustian sebagai Ketua DPRD Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA— Pelantikan anggota DPRD Bangka baru saja digelar di…

Shaum dan Ibadah Ramadhan Rasulullah SAW  (24): I’tikaf di Masjid 

Oleh : Abdullah Hehamahua || Penasehat KPK (2005-2013 || Aktivis…

Penambang Timah Ilegal di Belo Laut Mentok Diringkus Polisi

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim Satuan Polisi Air dan Udara…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI