Ancaman Dualisme Putusan dan Ketidakpastian Hukum Merek: Pelajaran dari Sengketa MS Glow vs PS Glow

IMG-20251001-WA0049

Oleh: REVITO ABIPRAYA (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Fakultas Hukum)

Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow telah menciptakan preseden hukum yang membingungkan. Kasus ini menyoroti kelemahan krusial dalam sistem peradilan niaga Indonesia: kontradiksi putusan antar pengadilan yang mengancam kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Awalnya, MS Glow menggugat atas dasar persamaan pada pokoknya antara kedua merek. Gugatan ini kuat karena hukum merek Indonesia menganut prinsip pendaftaran pertama (first to file). Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Merek melarang pendaftaran merek baru yang memiliki kemiripan mencolok dengan merek yang sudah terdaftar untuk produk sejenis. Kemenangan MS Glow di PN Medan mencerminkan penegasan prinsip ini.

Namun, kejutan terjadi ketika PN Surabaya memenangkan gugatan balik PS Glow, bahkan memerintahkan MS Glow membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar—sebuah putusan yang dinilai ekstrem. Kemenangan PS Glow ini kemungkinan besar didasarkan pada dugaan itikad tidak baik MS Glow dalam pendaftaran, meskipun secara kronologis, tuduhan itikad tidak baik lebih relevan diarahkan pada pihak yang meniru.

Dualisme putusan ini sangat berbahaya, karena merusak kepercayaan pada sistem hukum dan mengganggu iklim investasi. Jika pengadilan dapat saling bertentangan dalam melindungi aset HKI, pelaku usaha kehilangan pegangan.

Oleh karena itu, penyelesaian akhir melalui Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sangat mendesak. MA harus menggunakan wewenangnya—sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 UU Mahkamah Agung—untuk mengembalikan kesatuan yurisprudensi. Putusan MA wajib menegaskan kembali prinsip first to file dan perlindungan terhadap merek yang terdaftar dengan itikad baik, demi menjamin kepastian hukum di sektor niaga. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Inilah PerbedaanTurunnya Rahmat dan Laknat Membaca Al Qur’an

GETARBABEL.COM, BANGKA- sesungguhnya orang yang gemar membaca Al Qur’an didunia,…

Bila Terpilih, MAPAN Pastikan Buka Lapangan Pekerjaan Libatkan Investor

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian…

PWI Babel Gelar UKW 2024, Dibuka 3 Jenjang Begini Persyaratannya

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI