Surat Berharga dalam Hukum Dagang

IMG-20251001-WA0028

Oleh: Ahmad Azzam Al Jabir || Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

Dalam dunia perdagangan, surat berharga memiliki peranan penting sebagai instrumen yang mempermudah lalu lintas bisnis. Surat berharga bukan sekadar lembaran kertas, tetapi mewakili hak yang dapat ditagih atau dialihkan, seperti wesel, cek, bilyet giro, hingga obligasi. Kehadirannya memberi jaminan kepastian hukum sekaligus kemudahan transaksi bagi para pelaku usaha.

Keunggulan surat berharga terletak pada sifatnya yang formal, tertulis, dan dapat dipindahtangankan. Hal ini tidak hanya mengurangi risiko sengketa, tetapi juga menjadikan surat berharga berfungsi layaknya “alat pembayaran” yang praktis. Namun, praktiknya masih menyisakan tantangan, seperti kasus cek kosong atau penyalahgunaan dokumen, yang justru merugikan pihak penerima.

Di tengah perkembangan teknologi, pengaturan surat berharga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang bersifat klasik terasa kurang memadai. Karena itu, perlu adanya regulasi modern yang mengakomodasi inovasi, termasuk penerapan surat berharga elektronik.

Secara keseluruhan, surat berharga tetap relevan dalam hukum dagang. Ia bukan hanya instrumen tradisional, tetapi juga harus berkembang mengikuti ekosistem perdagangan digital. Dengan regulasi yang adaptif dan penegakan hukum yang tegas, surat berharga akan tetap menjadi sarana strategis yang menjaga kepercayaan dan kelancaran transaksi bisnis. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka Lakukan Pengamanan Aksi Damai Masyarakat Nelayan

GETARBABEL.COM, BANGKA– Personel gabungan dari Polres Bangka dan Direktorat Polairud…

Polsek Merawang Panen Sayuran Hasil Kebun Pekarangan

GETARBABEL.COM, BANGKA – Polsek Merawang jajaran Polres Bangka melaksanakan panen…

KPU Beltim Gelar Sosialisasi Pemilu Melalui Festival Seni dan Musik

GETARABABEL.COM, BELTIM – KPU Beltim menggelar Festival Musik dan Seni…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI