Sengketa Gudang Garam vs Gudang Baru, Kepastian Hukum yang Hilang

IMG-20251001-WA0016

Oleh: Muhammad Isro’ Attaturk || Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

Sengketa antara Gudang Garam dan Gudang Baru kembali mengingatkan kita bahwa perlindungan merek di Indonesia masih jauh dari ideal. Dua merek rokok dengan nama serupa ini membawa perkara sampai ke Mahkamah Agung. Hasilnya justru membingungkan publik: di perdata, gugatan Gudang Garam sempat ditolak karena kedaluwarsa dan tidak terbukti ada “persamaan pada pokoknya”. Namun di ranah pidana, bos Gudang Baru divonis bersalah karena memperdagangkan rokok yang dianggap menyerupai Gudang Garam.

Bagaimana mungkin sebuah perkara bisa menghasilkan putusan berbeda di jalur yang berbeda?

Pertama, perlindungan merek terkenal seharusnya lebih tegas. Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG) sudah jelas: merek yang menyerupai merek terkenal tidak boleh didaftarkan. Gudang Garam, sebagai merek besar, mestinya mendapat perlindungan otomatis.

Kedua, itikad baik dalam pendaftaran merek tidak boleh diabaikan. Pasal 21 ayat (3) UUMIG menegaskan pendaftaran merek harus dengan itikad baik. Kalau ada pendaftaran “Gudang Baru” ketika Gudang Garam sudah populer, wajar jika publik menilai ada niat menumpang ketenaran.

Ketiga, putusan yang berbeda antara perdata dan pidana mengikis kepastian hukum. Pasal 95–97 UUMIG menyebut sengketa merek seharusnya lebih dulu diproses di Pengadilan Niaga (perdata). Pidana seharusnya jalan terakhir, bukan digunakan saat perdata masih kabur.

Keempat, pidana bukan solusi utama. Pasal 100 UUMIG memang membuka pintu pidana untuk pemalsuan merek. Tapi dalam prinsip hukum, pidana adalah ultimum remedium — jalan terakhir. Ketika jalur perdata saja dianggap tidak terbukti, aneh jika pidana justru dijadikan pegangan.

Terakhir, celah daluwarsa kerap jadi alasan gugatan kandas. Pasal 77 UUMIG memberi tenggat 5 tahun untuk menggugat pembatalan merek. Celah inilah yang sering membuat merek terkenal terlambat mendapatkan keadilan.(*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Andi Budi Dilantik Jadi Anggota Bawaslu Bangka

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Andi Budi Yulianto secara resmi dilantik sebagai Pengganti…

Tiga Kelas MIN 2 Sungailiat Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

GETARBABEL.COM, BANGKA — Musibah kebakaran terjadi di SD/MIN 2 (Madrasah…

Dinas PUPRPRKP Babel Lakukan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Terampil

SUNGAILIAT—Setiap tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bekerja di bidang jasa…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI