Masyarakat Bangka Kota Dapat Pencerahan dari Mahasiswa UBB KKN, Ini Topiknya
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA SELATAN– Kamis(25/9/2025), Mahasiswa/i KKN-T 01 UBB (Universitas Bangka…
Thursday, 2 October 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial RDH alias AD (24), warga asal Palembang, hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan terjadi di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif menyusul adanya laporan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku diketahui baru tiba di Jebus satu hari sebelum penangkapan, dengan tujuan pribadi untuk mengunjungi pacarnya.
Namun sesampainya di wilayah tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mencoba mengedarkan uang palsu.
“Tersangka ternyata sudah beroperasi di Palembang selama kurang lebih dua bulan, berdasarkan pengakuannya. Selama di sana, ia memperkirakan telah mencetak uang palsu antara Rp4 juta hingga Rp5 juta,” jelas AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kapolres Babar, Minggu (28/09/2025).
Di Jebus, tersangka membawa uang palsu senilai Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100.000. Uang tersebut sempat dibelanjakan di dua lokasi, sebelum keberadaannya terpantau oleh anggota Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Barang Bukti yang diamankan,
Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H. menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kerja cepat Unit Reskrim yang terus memantau pergerakan mencurigakan di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bergerak sendiri atau terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan telah dicetak sendiri di Palembang menggunakan alat printer biasa. Pelaku kemudian membawa uang palsu tersebut dari Palembang ke Bangka Barat dengan nilai sekitar Rp1.500.000 untuk diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus.
Pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan 19.30 WIB, pelaku melakukan transaksi di empat lokasi berbeda, yakni dua tempat di Desa Kelabat dan dua tempat di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Modus pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp100.000 dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.
Kapolres Bangka Barat turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi tunai.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. (edw)
(Foto: Tersangka pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus. IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA SELATAN– Kamis(25/9/2025), Mahasiswa/i KKN-T 01 UBB (Universitas Bangka…
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)…
SUNGAILIAT—Setiap tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bekerja di bidang jasa…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…