Drama Baru Pilkada Bangka: Gugatan Tiga Paslon ke MK, Realistis atau Simbolis?

IMG-20250711-WA0006

Oleh: Zulkarnain Alijudin || Pengamat Politik, Mantan Ketua KPU Bangka

Drama politik di Kabupaten Bangka berlanjut. Meski hasil rekapitulasi suara menunjukkan selisih yang sangat jauh, tiga pasangan calon tetap menggugat hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu sudah teregister dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka 2024.

Hasil Resmi Rekapitulasi Suara

KPU Bangka menetapkan hasil Pilkada Ulang dengan rincian sebagai berikut:

  1. H. Fery Insani – Syahbudin (Nomor Urut 1): 48.806 suara
  2. Naziarto – Usnen (Nomor Urut 2): 9.599 suara
  3. Aksan Visyawan – Rustam Jasli (Nomor Urut 3): 16.437 suara
  4. Andi Kusuma – Budiyono (Nomor Urut 4): 20.016 suara
  5. Rato Rusdiyanto – Ramadian (Nomor Urut 5): 31.581 suara

Total suara sah: 126.439 suara.

Selisih antara pemenang, Fery Insani – Syahbudin, dengan pasangan terdekat, Rato Rusdiyanto – Ramadian, mencapai 17.225 suara atau sekitar 13,6%. Sementara selisih dengan Paslon 2, 3, dan 4 bahkan lebih besar, antara 22% hingga 31%.

Ambang Batas yang Jadi Penghalang

Undang-Undang Pilkada menegaskan, MK hanya dapat memeriksa sengketa hasil jika selisih suara berada dalam ambang batas 1,5% dari total suara sah untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu – 500 ribu jiwa. Di Pilkada Ulang Bangka 2025 dengan total suara sah 126.439, ambang batasnya sekitar 1.897 suara.

Karena selisih antar calon jauh melebihi angka tersebut, secara formil gugatan ini sulit diterima. Dalam banyak kasus, MK langsung memutuskan permohonan seperti ini tidak dapat diterima (NO) tanpa memeriksa pokok perkara.

Dalil yang Diperkirakan Akan Diajukan

Meski peluang hukumnya tipis, Paslon 2, 3, dan 4 tetap memilih jalur MK. Ada tiga dalil yang kemungkinan besar akan diangkat:

  1. Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
    Sering dijadikan jalur darurat jika selisih suara terlalu besar, tapi beban pembuktiannya berat karena harus ada bukti kuat, saksi kredibel dan dampak luas terhadap hasil pemilu.
  2. Proses Pencalonan
    Sebelumnya KPU Bangka sempat menetapkan salah satu pasangan calon berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal ini bisa dipersoalkan, meski secara hukum ranahnya Bawaslu/PTUN, bukan MK.
  3. Dugaan Politik Uang
    Isu klasik dalam pilkada. Namun, penanganannya merupakan ranah Bawaslu dan Gakkumdu. MK hanya bisa mempertimbangkan jika terbukti dalam skala TSM.

Catatan Kehadiran Saksi

Dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi Paslon 2 dan Paslon 4 hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara.

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (6), sikap tersebut tidak membatalkan keabsahan rekapitulasi. Proses tetap sah karena dilakukan terbuka, diawasi Bawaslu, dan diikuti saksi pasangan calon lain. Dari sisi politik, langkah ini lebih merupakan protes simbolik untuk memperkuat narasi gugatan.

Politik di Balik Gugatan

Secara hukum, peluang gugatan ini kecil. Namun secara politik, ada beberapa hal yang patut dicermati:

  • Membangun narasi publik bahwa hasil pilkada masih menyisakan tanda tanya.
  • Konsolidasi internal, agar pendukung tidak tercerai-berai setelah kekalahan.
  • Mengurangi legitimasi pemenang, dengan membentuk opini bahwa kemenangan tidak sepenuhnya bersih.
  • Persiapan panggung politik ke depan, baik menghadapi pemilu legislatif 2029 maupun pilkada berikutnya.

Langkah ke MK menunjukkan bahwa politik tidak berhenti di kotak suara. Proses hukum seringkali dijadikan instrumen untuk menjaga posisi tawar dan membangun citra politik jangka panjang.

Meski secara hukum acara gugatan sulit diterima, sengketa Pilkada Bangka 2025 tetap akan menjadi sorotan. Kehadiran tiga paslon sekaligus di MK memperlihatkan bahwa pertarungan politik Bangka belum benar-benar usai.

Dengan kata lain, meskipun kotak suara sudah bicara, politikdi Bangka masih terus mencari panggungnya. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Yoseph dan Lenny Dinobatkan jadi King dan Queen FPPK Festival 2024

GETARBABELCOM.PANGKALPINANG– Hari ini (Minggu, 15/9/2024) menjelang malam puncak penutupan FPPK…

Polman Babel Bantu Pengrajin Keripik Tempe Alat Peniris Minyak

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Program Pengabdian kepada masyarakat, dosen dan…

DPO Pegawai BUMN Diciduk Tim Tabur Kejagung, Ini Kelakuannya!

JAKART–Pegawai BUMN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI