Pilkada Bangka 2024, Himmah Olvia, Mustofa dan Fachrizal Salam Komando di HBH Pengusaha Muslim Babel
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Beberapa tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pemilihan…
Saturday, 30 August 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Perjuangannya untuk mendapatkan hak informasi publik tak pernah padam. Kamis (28/08/2025), aktivis Keterbukaan Informasi Publik Edi Irawan, ST kembali melayangkan gugatannya yang keempat di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gugatannya ini terkait informssi SPPD dan data Sertifikat keahlian yang dimiliki salah seorang pejabat Dinas PUPRPRKP Pemprov Babel. Diketahui sebelumnya MY Selaku Kepala Bidang Tata Ruang pernah menjadi saksi ahli di Komisi Informasi. Keterangannya sangatlah kontroversial.
Fakta persidangan tersebut mengungkap bahwa MY menyatakan di depan Majelis Komisioner bahwa Peta SHP tidak boleh diberikan kepada siapapun. Dirasa keterangannya tidak masuk akal dan juga MY tidak mampu menunjukkan sertifikatnya di ruang sidang barulah muncul kecurigaan dari pihak Penggugat yakni Edi Irawan.
“Saat itu saya menanyakan kepada MY, apakah saudara pernah mengolah peta administrasi? Jawabnya tidak pernah, anak buah saya yang mengerjakannya. Sejenak saya terperangah mendengarkan jawabannya” tutuk edi saat diwawancara.
Persidangan saat itu menuai kritik. Pasalnya pihak Edi hanya diberikan empat kali bertanya saja. Dalam persidangan biasanya, tidak boleh para pihak itu diberikan batasan selama apa yang dipertanyakan itu relevan dengan pokok perkara.
Tak puas dan ragu Edi usai mendengar kesaksian dari M.Y, Edi langsung memintakan informasi profil pendidikan, keahlian, beserta dengan SPPD selama ia menjabat dan proyek-proyek tata ruang yang M.Y emban.
Ternyata, terungkap dari surat resmi yang Pemerintah Provinsi Bangka Belitung layangkan kepada Edi. Betul M.Y tidak punya sertifikat keahlian. Yang dimiliki M.Y adalah sertifikat yang sifatnya seminar atau pelatihan.
“Tentu ini bukan sertifikat keahlian namanya. Harus kembali sekolah ke SMA pejabat itu. Sayang sekali gelar akademik yang dimiliki. Tidak tahu mana sertifikat keahlian atau sertifikat yang bukan bentuk validasi dari keilmuan pendidikan akademiknya” tajam Edi pada awak media.
Kehadiran Edi dalam perkara yang ia gugat seolah membuka tabir betapa minimnya pengetahuan apatur di Daerah Bangka Belitung sebagai pelayan. (Ded/foto:Edi Irawan bersama Tim Kuasa Hukumnya)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Beberapa tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pemilihan…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Sat Lantas Polres Bangka Barat (Babar)…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pekan TilawatilP Quran (PTQ) ke-54 LPP RRI…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…