Sidang Ketiga PTUN, Majelis Hakim Periksa Keabsahan Dokumen Putusan Sidang Komisi Informasi

IMG-20250829-WA0005

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG –  Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pangkalpinang pada Kamis (28/08/2025)  kembali menggelar sidang terkait perkara gugatan sengketa informasi antara aktivis keterbukaan informasi publik Edi Irawan , ST selaku penggugat dengan pihak pemerintah provinsi sebagai tergugat. 

Sidang ke-3 ini dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas/bukti dari Pihak Komisi Informasi. Persidangan tersebut dihadiri dua orang dari biro hukum yakni Silvia dan Indra selaku kuasa dari Pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai tergugat.

Dari Pihak Edi Irawan, hadir bersama tiga kuasa hukumnya yakni, Bujang Musa, Apri Anggara dan Ari Adiatia Pangestu. Lengkap dengan tumpukan berkas bukti yang akan disajikan di Pengadilan. 

Dalam persidangan itu pula hadir dari Pihak Komisi Informasi yakni Abrilioga yang kini menjabat sebagai staf Komisioner bidang Ahli Hukum. 

Persidangan Edi Irawan melawan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai dari jam 10.00 WIB dan berakhir hingga jam 11.15 WIB. Pemeriksaan berkas-berkas dari Pihak Komisi Informasi oleh Majelis Hakim, namun masih belum lengkap. Terungkap dalam fakta persidangan Putusan dari Pihak Komisi Informasi ternyata masih dalam bentuk dto (ditandatangi oleh) bukan tanda tangan basah sebagaimana mestinya. 

“Majelis Hakim meminta Komisi Informasi untuk memberikan semua berkas-berkas yang ada di Komisi Informasi termasuk transkrip rekaman dari setiap persidangan” jelas pengacara muda Bangka Belitung, Apri Anggara sesaat setelah persidangan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat lainnya, Ari Aditia Pangestu juga turut memberikan komentar atas bukti dokumen yang disediakan Pihak Komisi Informasi. 

“Sidang hari ini kita sebagai kuasa hukum kecewa dengan Pihak Komisi Informasi. Hari ini mereka hanya membawakan salinan putusan yang tanda tangannya itupun dto. Namun Majelis Hakim telah memintakan semuanya. Sudah jelas itu dalam pasal 33 bahwa Pihak Komisi Informasi harus memberikan transkrip rekaman sidang juga” ucap Ari pada awak media.

Kuasa hukum penggugat lainnya yakni pengacara senior, Bujang Musa menyoroti status saksi ahli dalam putusan KI. 

“Sangat krusial, seorang yang sudah disumpah sebagai saksi ahli namun tidak ada satupun kata dalam putusan tersebut menyatakan bahwa dia adalah seorang ahli. Kemudian, kami sudah memiliki bukti, bahwa sdr MY Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPRPRKP tidak memiliki sertifikasi sebagai bentuk validasi pendidikan formal yang telah ia capai” tajam Pak BM saat ditanya.

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Silvia enggan berkomentar banyak terkait persidangan ini. “Kita masih berproses. Kita lihat saja persidangan yang akan mendatang” dewasa ucap Silvia saat diwawancara.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan hari kamis tanggal 04/09/2025 pada pukul 10.00 WIB. Persidangan ini sangat menyorot perhatian publik. Bertubi-tubi gugatan muncul dalam dugaan pelayanan publik yang buruk. Citra Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sedang dipertaruhkan dalam meja hijau yang panjang.

Fenomena ini akan menjadi dinamika baru dalam Pemerintahan Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Sudah 25 tahun menjadi provinsi. Baru kali ini ada empat gugatan yang dilayangkan oleh individu bernama Edi Irawan dalam satu waktu. Satu perkara banding di PTUN, satu perkara sudah dimenangkan di Komisi Informasi dan 2 perkara sedang berjalan di Komisi Informasi. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Belum Ada Titik Terang Anggaran Pemilukada, Pimpinan DPRD ini Sarankan Tanya PJ Bupati

GETARBABEL.COM, BANGKA- Rencana alokasi anggaran untuk membiayai Pemilukada bulan Agustus…

Ratusan Santri Ikuti Lomba Mancing dalam Rangka HUT RI ke-80

GETARBABEL.COM, BANGKA – Ratusan santri putra dan putri Ponpes Bahrul…

Dari 1682 pelamar CPNS, 38 Orang Lulus Terima SK

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG– 38 Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI