Pilkada Ulang Bangka 2025: Tak Segampang Itu Bisa Gugat ke MK

IMG-20250711-WA0006

Oleh: Zulkarnain Alijudin || Pengamat Politik, Mantan Ketua KPU Bangka

Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 siapapun yang menang sepertinya akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, ujar salah seorang ketua DPC Partai politik di Bangka yang termuat di salah satu media online. “Tak segampang itu…” Sedikit bait dari penyanyi wanita terkenal. Bagi pasangan calon yang kalah, menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah jalan yang bisa ditempuh sembarangan. Ada aturan hukum yang jelas dan ketat: hanya hasil suara resmi KPU yang bisa disengketakan, hanya pasangan calon yang berhak mengajukan, batas waktu hanya 3×24 jam, dan yang paling menentukan—selisih suara tak boleh lebih dari 1,5%.

Mengapa Ada Ambang Batas?

MK tidak ingin banjir perkara setiap kali pilkada digelar. Karena itu, UU Pilkada memberi “filter”: hanya selisih suara yang tipis dan berpotensi mengubah hasil yang bisa dibawa ke meja hakim.

Apa Artinya untuk Bangka?

Dengan jumlah penduduk sekitar 335 ribu jiwa, Kabupaten Bangka masuk kategori ambang 1,5%. Artinya, jika selisih suara antar calon lebih besar dari 1,5%, peluang gugatan hampir pasti tertutup karena MK cenderung menolak sejak awal.

Sebaliknya, bila selisih suara berada di bawah atau sama dengan 1,5%, perkara masih bisa diperiksa asalkan disertai bukti kuat berupa dokumen C1, D hasil rekapitulasi, dan saksi dari TPS.

Strategi Pemenang dan Penantang

Pertarungan di MK sejatinya bukan lagi soal retorika politik, melainkan perang data dan hitungan matematis.

Pihak pemenang harus memastikan dokumen KPU lengkap dan tidak mudah dipatahkan.

Pihak penantang wajib membawa bukti otentik: formulir C1, rekapitulasi resmi, hingga saksi TPS yang bisa menguatkan klaim adanya perbedaan suara.

Tanpa itu semua, gugatan biasanya kandas di tahap awal pemeriksaan.

Kesimpulan

Pilkada Ulang Bangka 2025 bukan hanya soal siapa yang unggul di kotak suara, tetapi juga siapa yang bisa mempertahankan kemenangan atau membuktikan klaim kerugian secara hukum.

Di MK, yang menjadi penentu bukan lagi seruan politik, melainkan angka, bukti, dan presisi hitungan suara. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Proyek Pagar DKT Bandara Senilai Rp 2, 8 M Diduga Bermasalah

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Proyek fisik berupa kegiatan pembangunan pagar Daerah Keamanan…

Masyarakat Batu Beriga Demo Tolak Tambang Timah dan Cabut  IUP PT Timah Tbk.

GTARBABEL COM, PANGKALPINANG – Setelah sempat satu hari ditunggu-tunggu, akhirnya…

Rudianto Tjen; Belum Satu Pun Nama Calon Resmi Diusung PDIP

GETARBABEL.COM, BANGKA- Partai PDI Perjuangan sampai saat ini belum memutuskan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI