Proyek Pagar DKT Bandara Senilai Rp 2, 8 M Diduga Bermasalah
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Proyek fisik berupa kegiatan pembangunan pagar Daerah Keamanan…
Tuesday, 26 August 2025
Oleh: Zulkarnain Alijudin || Pengamat Politik, Mantan Ketua KPU Bangka
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 siapapun yang menang sepertinya akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, ujar salah seorang ketua DPC Partai politik di Bangka yang termuat di salah satu media online. “Tak segampang itu…” Sedikit bait dari penyanyi wanita terkenal. Bagi pasangan calon yang kalah, menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah jalan yang bisa ditempuh sembarangan. Ada aturan hukum yang jelas dan ketat: hanya hasil suara resmi KPU yang bisa disengketakan, hanya pasangan calon yang berhak mengajukan, batas waktu hanya 3×24 jam, dan yang paling menentukan—selisih suara tak boleh lebih dari 1,5%.
Mengapa Ada Ambang Batas?
MK tidak ingin banjir perkara setiap kali pilkada digelar. Karena itu, UU Pilkada memberi “filter”: hanya selisih suara yang tipis dan berpotensi mengubah hasil yang bisa dibawa ke meja hakim.
Apa Artinya untuk Bangka?
Dengan jumlah penduduk sekitar 335 ribu jiwa, Kabupaten Bangka masuk kategori ambang 1,5%. Artinya, jika selisih suara antar calon lebih besar dari 1,5%, peluang gugatan hampir pasti tertutup karena MK cenderung menolak sejak awal.
Sebaliknya, bila selisih suara berada di bawah atau sama dengan 1,5%, perkara masih bisa diperiksa asalkan disertai bukti kuat berupa dokumen C1, D hasil rekapitulasi, dan saksi dari TPS.
Strategi Pemenang dan Penantang
Pertarungan di MK sejatinya bukan lagi soal retorika politik, melainkan perang data dan hitungan matematis.
Pihak pemenang harus memastikan dokumen KPU lengkap dan tidak mudah dipatahkan.
Pihak penantang wajib membawa bukti otentik: formulir C1, rekapitulasi resmi, hingga saksi TPS yang bisa menguatkan klaim adanya perbedaan suara.
Tanpa itu semua, gugatan biasanya kandas di tahap awal pemeriksaan.
Kesimpulan
Pilkada Ulang Bangka 2025 bukan hanya soal siapa yang unggul di kotak suara, tetapi juga siapa yang bisa mempertahankan kemenangan atau membuktikan klaim kerugian secara hukum.
Di MK, yang menjadi penentu bukan lagi seruan politik, melainkan angka, bukti, dan presisi hitungan suara. (*)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Proyek fisik berupa kegiatan pembangunan pagar Daerah Keamanan…
GTARBABEL COM, PANGKALPINANG – Setelah sempat satu hari ditunggu-tunggu, akhirnya…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Partai PDI Perjuangan sampai saat ini belum memutuskan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…