Pasangan Calon, Parpol dan Tim Kampanye diminta Tertibkan APK Saat Memasuki Masa Tenang Pilkada Ulang

IMG-20250822-WA0022

GETARBABEL.COM, BANGKA– Menjelang Masa Tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau seluruh pasangan calon maupun partai politik untuk melepas dan mencabut seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto menyebutkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, masa tenang dimulai pada Minggu hingga Selasa, 24-26 Agustus 2025 sehingga dalam waktu tersebut, maka APK Pemilihan Ulang Tahun 2025 harus sudah dibersihkan atau dicabut.

Selain APK, Andi Budi Yulianto menyebutkan hal lainya yang perlu dibersihkan dan dipastikan clear Adalah bahan kampanye seperti misalnya brosur, pamflet, selebaran, stiker dan bahan kampanye lainnya yang digunakan saat masa kampanye.

“Berdasarkan hasil rapat bersama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama unsur Forkopimda Bangka, maka didapati kesepakatan berkaitan dengan penertiban APK secara mandiri yang harus dilakukan oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye. Oleh karena itu kami mengimbau agar penertiban ini dilakukan secara mandiri,” ujar Andi Budi Yulianto pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Penertiban secara mandiri lanjut Andi Budi dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 28 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah dan Pasal 39 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan pembersihan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.

Andi Budi berharap agar penertiban ini dilakukan oleh paslon, partai politik dan tim kampanye paling lambat pada Sabtu, 23 Agustus 2025 Pukul 23.59 WIB.(rilies Bawaslu/SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Propam Polres Babar Periksa Kendaraan Personel

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Propam Polres Bangka Barat (Babar) menggelar…

Kemitraan Kementrans-Kementerian Investasi, Wamentrans Viva Yoga: Strategis Untuk Mengembangkan Nilai Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Sering disampaikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans)…

Visi Misi MAPAN, Transformasi dari Tambang ke Sektor Pariwisata

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menguji…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI