Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Bangka Ingatkan Masyarakat Hindari Politik Uang

IMG-20250820-WA0050

*Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana, Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi

GETARBABELCOM , BANGKA – Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan kampanye dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat, pendukung dan pengusung pasangan calon peserta pemilihan ulang untuk menghindari praktik politik uang (money politic).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan bahwa politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan penting sekali untuk menjaga integritas selama Kampanye Pilkada Ulang Tahun 2025.

Bawaslu lanjut Fega Erora akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap potensi-potensi terjadinya politik uang selama masa kampanye, masa tenang hingga hari pemungutan suara.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh politik uang ataupun iming-iming yang mengarah pada politik uang. Kami juga mengingatkan agar para pendukung dan pengusung tidak melakukan praktik politik uang karena hal ini bisa menyebabkan pemberi dan penerima dipidana dan juga pasangan calon bisa didiskualifikasi,” ujar Fega Erora pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Fega melanjutkan, berdasarkan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pelaku atau pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi dan pasangan calon yang melakukan praktik politik uang dapat didiskualifikasi.

“Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, “Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilihan atau tim kampanye untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Sedangkan untuk penerima berdasarkan Pasal 187A Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan dari peserta Pemilihan atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Sementara itu, untuk pasangan calon yang melakukan praktik ini akan dikenai sanksi diskualifikasi berdasarkan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016,” ungkapnya.(*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Sungai Pedindang Rusak Parah, Pangkalpinang Kena Getahnya

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG– Pengamat hidrologi, Edi Irawan, ST kembali mengkritisi kondisi…

Polres Bangka Barat Amankan Road Race Babel Partamax Turbo Championship Series III

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personil Polres Bangka Barat dan Polsek…

Kementerian BUMN Gelar Forum US-ASEAN Business Council (US-ABC)

JAKARTA–Kementerian BUMN menyelenggarakan Forum US-ASEAN Business Council (US-ABC) pada Rabu…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI