Gubernur Hidayat Pangkas TPP ASN Babel
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Para ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel tidak…
Wednesday, 20 August 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Senin (19/08/2025) secara resmi pemohon yang juga aktivis keterbukaan informasi publik, Edi Irawan melayangkan kesimpulan sebagai pernyataan akhir dari pergulatan persidangan pada meja hijau pengadilan Komisi Informasi Bangka Belitung. Diketahui ini adalah rangkaian persidangan dari gugatan yang kedua tentang sengketa informasi yakni Data Excel Analisa Harga Satuan dan Data Excel Harga Dasar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti biasa, Edi melontarkan pernyataan tajam yang menyayat rupa citra birokrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Ini adalah sidang yang membuktikan betapa tidak konsisten keterangan yang disampaikan pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam surat sudah jelas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa data tersebut tidak dapat diberikan. Namun Fakta persidangan, menyumpal mulut Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang tidak dapat menunjukkan dasar hukum” tegasnya.
Semakin jauh pergolakan Edi dalam mempertarungkan pikiran dengan dasar Undang-undang keterbukaan informasi publik, seolah semakin membuka bobrok alergi ketertutupan informasi publik.
“Masyarakat berbuah tanya dengan sikap hukum yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, bila memang tidak dapat menunjukkan dasar hukum tentang data rahasia yang masuk dalam kategori ‘dikecualikan’ patutlah data tersebut dibuka untuk publik,” terang putra kelahiran Pangkalpinang ini.
Dalam kesimpulan yang pihaknya sampaikan kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi pada intinya menyatakan bahwa fakta persidangan tersebut menunjukkan betapa tidak konsisten dan betapa rendah taraf kemapuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memahami isi surat permohonan.
“Demikian Majelis ini kami sampaikan dengan tanggung jawab kami di hadapan Tuhan, dengan tanggung jawab di muka hukum untuk mengambil upaya hukum lain bilamana kami tidak mendapat keadilan dalam persidangan. Kami mohon untuk dipertimbangkan dengan baik dan memutus perkara ini dengan adil. Memutuskan perkara ini dengan terang bahwa data tersebut adalah hak publik. Atas perhatian dan kerendahan hati kami ucapkan terima kasih” tutup Edi selesai diwawancara awak media. (Ded)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Para ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel tidak…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijiriah,…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Demi menjaga suasana agar tetap kondusif ditengah berlangsungnya…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…