Tragis Nasib Bos Madura United Ini. Transaksi di Grand Hyatt Hotel, Senilai Rp. 40 Miliar, Dijebloskan di Rutan Salemba

aq

JAKARTA– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan Achsanul Qosasi (AQ)dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BAKTI KOMINFO.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 03 November 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemudiandikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka.

Presiden Madura United ini diduga menerima uang sebesar ± Rp40 miliar yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (G-01/Kejagung)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Kapal Pengawal Penyelundup Timah Bukan Milik Polisi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka Barat sudah melakukan pengecekan langsung…

Ini Penyebab Jama’ah Haji asal Sempan Tertunda Pulang ke Tanah Air

GETARBABEL.COM, BANGKA- Mascik Thalib (65),  Seorang jamaah haji kelompok terbang…

Berita Duka, Jama’ah Haji Asal Desa Kimak Wafat di Tanah Suci Mekkah

GETARBABEL.COM, BANGKA- Innalillahi Waa Inna lillahi Roojiuun, berita duka datang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI