Tokoh Masyarakat Dan Pemuda Tua Tunu Kecewa, Lurah Dianggap Sepihak Terbitkan Surat Tanah‎

IMG-20250725-WA0020

GETARBABEL.COM., PANGKALPINANG – Lurah Tua Tunu menuai sorotan dari tokoh masyarakat dan pemuda Tua Tunu. Pasalnya, Lurah Tua Tunu dianggap sepihak menerbitkan surat tanah kepada salah satu oknum warga. Oknum warga itu diketahui telah menguasai lahan yang luas  di daerah aliran sungai Tua Tunu untuk kepentingan pribadi sehingga banyak ditentang oleh warga masyarakat setempat.

Tokoh Masyarakat  dan  pemuda Tua Tunu menganggap keputusan Lurah Tua Tunu sepihak dan tidak menghargai aspirasi serta hak-hak masyarakat  lokal yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Salah satu sumber media ini,  tokoh pemuda Tua Tunu yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keterkejutannya ketika mendengar terbitnya surat tanah dari Lurah Tua Tunu. Kamis ,(24 Juli 2025 ) sore.

“Saya terkejut mendengarnya, Lurah telah menerbitkan surat atas tanah yang selama ini diperjuangkan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat banyak” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh  sumber lain yang mengetahui perihal penerbitan surat itu oleh Lurah Tua Tunu.

Zulkipli, Salah satu tokoh masyarakat dan adat Tua Tunu juga menyampaikan kekecewaannya setelah mendengar kabar adanya keputusan Lurah Tua Tunu yang telah menerbitkan surat tanah kepada oknum warga tersebut.
Dia mengatakan, sebenarnya untuk memberikan status hukum legalitas tanag tersebut, perlu dikaji mendalam oleh Lurah, tokoh masyarakat dan mereka yang menganjurkan surat.

“Bicara kecewa pasti lah,karena pihak yang melegitimasi tanah tersebut milik pengaju, awalnya itu adalah tanah negara dan mereka mengambilnya dengan transaksi jual beli kepada oknum masyarakat dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah etika jual beli,misalnya posisi atau tanah yang tepat,luas, dan lain-lain” katanya.
Zulkifli,  menjelaskan tanah tersebut adalah tanah negara yang berlokasi di Tua Tunu sebenarnya tanah sebagai penyangga dan sebagai paru-paru kota. Sehingga  tidak baik di miliki perorangan dan kawasan tersebut ada dalam kawasan RTH. Dan seyogyanya untuk di hijaukan kembali.

Mereka menguasai dengan cara membeli dari oknum masyarakat dengan cara-cara yang kurang patut,t tetapi selama ini mereka  tidak menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut dengan terus menerus. “Sehingga idealnya harus di kembalikan ke asalnya. yaitu milik masyarakat Tua Tunu ” terangnya.

Dia pun menyarankan , kepada pihak Lurah Tua Tunu agar dikaji ulang dan kalau memang harus diterbitkan surat tanahnya, harus sesuai dengan kwitansi jual beli mereka dan kepada oknum masyarakat jangan memanipulasi kwitansi. Kita sarankan juga untuk pihak kelurahan membatalkan apabila tidak sesuai dengan fakta yuridis maupun  faktual keinginan yang berkembang di masyarakat.

“Masukan kami jangan terbitkan surat apabila tidak sesuai bukti kelengkapan yang mereka ajukan  kepada pihak Lurah,  apabila terindikasi  ada unsur pemaksaan dan tidak sesuai dgn keinginan masyarakat” pungkas tokoh adat melayu Tua Tunu ini.

Sementara itu, lurah Tua Tunu beberapa kali sudah dicoba untuk konfirmasinya. Dihubungi melalui nomor WhatsApp, masih centang satu hingga berita ini diturunkan.
Awak media ini telah berusaha mendatangi langsung ke kantor kelurahan Tua Tunu selama  dua hari berturut- turut. Dan hanya mendapat jawaban dari staf kantor Kelurahan bahwa bapak baru saja pergi. (MS)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka Amankan Kunker Wakil Ketua DPR RI ke Pabrik Sagu PT BAA

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepolisian Resor (Polees) Bangka melaksanakan pengamanan kunjungan…

OPINI || Kerahasiaan HPS dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Refleksi Kasus OTT KPK di Kalimantan Selatan)

Oleh : EDI SETIAWAN, SP., M.Si || Ahli Pengadaan Barang/Jasa,…

Kisruh Antara Guru Dan Orang Tua Siswa, Dinas Pendidikan Turun Tangan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kisruh antara pihak sekolah SMPN 1 Sungailiat dengan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI