Hijaukan Lahan Eks Tambang, Polres Bangka Barat Tanam 1.000 Jambu Mente
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penanaman…
Sunday, 31 August 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA– Keputusan KPU Bangka menganulir pencalonan pasangan Rato Rusdiyanto- Ramadian sebagai peserta pilkada ulang 2025, membuat partai pengusung kedua calon tak terima dan akan melawan keputusan KPU tersebut.
Saat menggelar jumpa pers digelar Kamis (24/7/2025) di Cafe Dabelyu Sungailiat, bakal calon bupati dan wakil bupati Rato-Ramadian bersama Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka Firmansyah Levi, didampingi ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bangka Sri Kristin sepakat akan mengajukan gugatan bersama ke Bawaslu Kabupaten Bangka terkait keputusan KPU yang menganulir pasangan calon bupati yang mereka usung.
Menurut Levi, pihaknya hari Jum’at besok tanggal 25 Juli 2025 akan segera melayangkan gugatan ke Bawaslu karena dinilai keputusan KPU menganulir Paslon yang mereka usung tidak adil mengingat syarat syarat pencalonan yang mereka ajukan telah terpenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Bangka tertanggal 27 Juni 2025 lalu, akan tetapi tertanggal 22 Juli secara tiba tiba diumumkan Paslon Rato-Ramadian dinyatakan tidak lolos secara administrasi. Hal inilah membuat partai pengusung tidak puas dan akan menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu.
“Hari Jum’at kami layangkan gugatan ke Bawaslu, batas waktu gugatan hari Jum’at besok pukul 24.00 WIB, gugatan ini dilayangkan dalam rangka membela hak calon,”ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bangka Sri Kristin. Pihaknya merasa keputusan KPU menganulir calon bupati dan wakil bupati yang mereka usung merupakan keputusan zholim sebab secara administrasi apa yang menjadi syarat pencalonan sudah terpenuhi dan sudah di verifikasi oleh KPU dan dinyatakan lolos secara administrasi, namun pada saat rapat pleno KPU tiba tiba diumumkan bahwa Paslon yang diusung Partai Golkar dan Nasdem dinyatakan tidak lolos secara administrasi.
“Kami akan Bertarung di Bawaslu, keputusan adalah keputusan zholim tehadap kami sebagai pengusung calon,”tegasnya.
Redi selaku koordinator tim pemenangan Rato-Ramadian menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut dan juga akan menempuh jalur hukum pidana terhadap komisioner KPU Bangka.
Terkait dengan ijazah calon bupati Bangka Rato Rusdiyanto telah dilampirkan sebagai syarat pencalonan kata Redi, merupakan ijazah asli dan benar bersangkutan pernah mengikuti sekolah paket C bersama dengan 22 orang seangkatan dengan Rato. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari PKBM tempat bersangkutan ikut pendidikan paket C dan bisa juga dikonfirmasi sebagai ijazah pembanding dari rekan seangkatan Rato saat menempuh paket C berjumlah 22 orang.
Masih kata Redi, mengenai tidak tercantumnya nama Rato dan 22 rekan seangkatan mereka di Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Bengkulu, pihaknya tidak tahu kenapa hal tersebut bisa terjadi dan dimana kelalaiannya, sedangkan PKBM Bina Baru dinyatakan masih aktif sampai dengan tahun 2024 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Bengkulu, melalui surat keterangan yang dibuat tertanggal 27 Oktober 2024.
“Atas keputusan KPU Bangka yang menganulir Paslon Rato-Ramadian sebagai peserta pilkada ulang, kami akan menggugat KPU ke Bawaslu dan juga secara pidana. Kami merasa dizolimi sebab ijazah Rato ijazah asli dan beliau benar pernah mengikuti sekolah Paket C lewat PKBM Bina Baru,”ujarnya.
Calon bupati Bangka Rato Rusdiyanto didampingi calon wakil bupati Ramadian mengingatkan kepada tim relawan dan pendukungnya untuk tetap tenang menyikapi masalah diatas dan mereka meyakini bisa ikut tahapan pilkada ulang setelah menggugat keputusan tersebut ke Bawaslu.(SF)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penanaman…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Fenomena defisit anggaran Pemkab Bangka yang menjadi pembicaraan…
GETARBABELCOM, BANGKA BARAT– Ribuan masyarakat melakukan unjuk rasa meminta PT…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…