Tiga Pengacara Berlaga dalam PTUN, Edi Irawan Akan Kejar Pejabat Tata Ruang Dinas PUPRPRKP

IMG-20250702-WA0027

GETARBABEL .COM, PANGKALPINANG – Dua advokat muda dan satu advokat Bangka Belitung yakni Apri Anggara, S.H. dan Ari Aditia Pengestu, S.H beserta Bujang Musa, S.H., M.H. turut menjadi kuasa hukum Edi Irawan. Tiga pengacara ini akan berlaga pada PTUN Edi Irawan Melawan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tentang sengketa data publik.

Hal ini menyorot perhatian publik karena baru kali ini ada seorang individu non-hukum yang melangkah pada jalur konstitusi dengan kemampuan akademiknya. Memang diketahui Edi adalah salah satu peneliti di Forum Hidrologi Nasional yang memberikan sumbangsih kajian dan proyeksi banjir untuk Kota Pangkalpinang dan Provinsi Bangka Belitung.

“Kami sebagai praktisi hukum merasa heran dengan yang dialami klien kami. Merasa setengah malu melihat hukum acara persidangan di Komisi Informasi dan terperangah membaca jawaban tertulis Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang menjawab surat kebaratan klien kami” utasnya.

“Pengacara muda ini turut memberi perhatian khusus kepada masa depan generasi yang akan terus bodoh bila pelayan publiknya tidak amanah dalam menjalankan Undang Undang dan tidak cermat dalam memahami peraturan.

Hari ini juga Edi Irawan akan kembali mengajukan Surat Keberatan kepada Sekda selaku atasan PPID Utama Provinsi Bangka Belitung. Perihal data pejabat publik yang dilayangkan oleh Edi kepada Dinas PUPRPRKP Prov. Bangka Belitung. Hal ini menurut Edi bermula dari adanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Komisi Informasi diduga memberikan keterangan palsu.

“Betul, kami sudah memintakan profil akademik sdr. Yunus selaku saksi Ahli, SPPD selama menjabat, Proyek Peta Tata Ruang yang dikelola sdr. Yunus selama 10 tahun terakhir dan dasar hukum dari keterangan yang dia sampaikan dalam persidangan bahwa Peta SHP tidak boleh diberikan kepada siapapun” cakap singkatnya saat diwawancara.
Edi juga menegaskan bila tidak benar, data-data tersebut akan dijadikannya barang bukti tambahan.

“Kita menunggu persidangan PTUN. Bila terbukti bahwa data-data tersebut adalah milik publik yang bisa digunakan siapa saja untuk kepentingan yang tidak melanggar Undang Undang, maka ini akan saya lanjutkan dalam upaya hukum pidana” tegasnya.

Sorotan publik tentang sengketa informasi ini menjadi dinamika birokrasi baru di Provinsi Bangka Belitung. Semakin hari semakin muncul anak muda muncul di hadapan publik untuk memberi warna baru dalam sistem demokrasi. Setiap orang memiliki hak untuk mengerti, mengetahui, dan memahami kebijakan publik sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tim Sidak Datang, Kehadiran Pegawai Sekretariat DPRD Diperiksa

GETARBABEL.COM, BANGKA- Tim inspeksi mendadak (Sidak) yang dibentuk oleh PLT…

Antisipasi Balapan Liar dan Tawuran Pemuda, Polres Bangka Patroli Malam

GETARBABEL.COM, BANGKA —Satuan Lalu Lintas Polres Bangka melaksanakan patroli malam…

Satlantas Polres Bangka Awasi Tempat Wisata

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka melaksanakan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI