Bupati Fauzi Jamin Pendidikan Anak Warga Sumenep Jadi Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
By beritage |
Pemerintah Kabupaten Sumenep menjamin pendidikan anak keluarga korban meninggal dunia akibat kebakaran…
Wednesday, 2 July 2025
GETARBABEL.COM, PANGKLPINANG – Sengketa informasi Edi Irawan melawan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung semakin memanas. Sore ini, Selasa (1/7) Edi didampingi pengacaranya Bujang Musa, S.H., M.H mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terkait putusan Komisi Informasi Bangka Belitung tanggal 19 Juni 2025 Nomor : 001/PTS-A/VI/2025.
Bujang Musa menilai pertimbangan hukum dalam putusan Sengketa oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Babel tidak berdasarkan pembuktian di persidangan. Hal ini menurutnya berakibat merugikan banyak pihak. Khususnya para Tenaga Ahli Geospasial yang sangat mungkin terjerat pidana karena menggunakan data yang dianggap oleh Pemerintah Provinsi Babel tertutup.
Bujang Musa yang akrab disapa “Pak BM” ini menjelaskan keputusan tersebut menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan aspek-aspek hukum lainnya.
“Setelah kita pelajari, putusan Komisi Informasi Bangka Belitung No. 001/PTS-A/VI/2025 pertimbangan hukumnya mengabaikan alat bukti beracara sehingga akan melahirkan putusan cacat hukum dan tidak sah. Semestinya batal!” Ucap advokat senior itu.
Selain itu BM memaparkan dalam suatu persidangan alat bukti yang diajukan di persidangan merupakan pertimbangan hukum yang mutlak untuk dijadikan di dalam putusan.
“Oleh karenanya kami menggap sidang Komisi Informasi Bangka Belitung yang di putusakan pada tangga 19 Juni 2025 diduga mengabaikan petunjuk beracara dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013,” tegasnya.
BM melanjutkan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik ini adalah UU yang fenomal. Tarik ulur yang panjang untuk menahan arus perlawanan rakyat yang mengambil peran sebagai fungsi kontrol sosial. Butuh waktu 9 tahun baru UU ini lahir, ditanda tangani presiden bersama persetujuan DPR.
Pda kesempatan yang sama, Edi Irawan menjelaskan, bahwa UU ini sangat baik untuk mendukung kecerdasan dan peran aktif pengetahuan masyarakat ditempat mereka hidup dan melaksanakan aktifitas sosialnya.
“Undang Undang ini sangat baik sekali untuk kepentingan publik. Baik untuk kecerdasan, baik untuk menunjang kemampuan akademik dan dapat membantu meningkatkan kapasitas diri untuk persiapan peluang hidup dan pekerjaan yang baik” tandasnya.
Alumni UBB ini menambahkan keterbukan informasi hari ini adalah bagian konkret dari perkembangan zaman. Semua dapat mengaksesnya untuk berkembang. Butir-butir advokasi ini terus diperjuangkan Edi dalam upaya membentuk empati kalangan luas putra-putri Bangka Belitung.
“Faktanya hari ini, Pemerintah Prov. Bangka Belitung sendiri yang membuat masyarakatnya terus terkungkung dalam kebodohan. Sebagai pelayan publik mereka enggan melayani masyarakat sebagaimana mestinya. Mereka enggan melayani. Dan fakta tragisnya adalah semi peradilan yang diakui oleh negara yang disebut nonligitasi pada persidangan Komisi Informasi melakukan hukum acara yang tidak jelas”. Ucap Edi saat ditanya awak media.
“Kami siap melakukan upaya hukum pidana bilamana ditemukan unsur kesengajaan dalam menutupi informasi publik ini” tutupnya.
Sengketa informasi publik ini disoroti banyak pihak karena ini baru pertama kalinya seorang individu putra Bangka Belitung yang kritis berani menggugat Institusi Pemerintah Provinsi Daerah Bangka Belitung. Tak cukup menggugat Pemerintah Bangka Belitung, individu ini juga melangkah pada meja PTUN untuk menggugat Komisi Informasi Bangka Belitung. (ISR)
Posted in Hukum
Pemerintah Kabupaten Sumenep menjamin pendidikan anak keluarga korban meninggal dunia akibat kebakaran…
JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pengumuman penerimaan karyawan baru dengan…
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…