Karyawan Swasta Berdomisili di Selindung Ditangkap Polisi

IMG_20250622_111548

GETARBABEL.COM. PANGKALPINANG – Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk sabu beberapa saat yang lalu.

“Ramdhani Abdillah (35 tahun) yang bekerja sebagai Karyawan Swasta ini ditangkap pada Hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB Di rumah tersangka di Jl. Selangat RT 006 RW 002 Selindung.” Tutur Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden. Sabtu, 21 Juni 2025.

Saat penggeledahan berlangsung, kepolisian mengadirkan RT sebagai saksi, dan saat dilakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka didapatkan beberapa barang bukti yang disembunyikan di dalam rak piring yang dibungkus dengan pelastik kresek bening.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 40 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,15 gram, 3 lembar potongan plastik kresek bening, 1 buah plastik kresek bening, 1 unit Handphone Merk.INFINIX HOT 11 Play berwarna hitam dengan IMEI 1:358700730096206,IMEI 2:358700730096214 dan No Sim Card :081376175662.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ISR/Humas Polda Babel)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kampanye Kotak Kosong Tidak Dibenarkan dan Disinyalir Bukan Murni Gerakan Moral Poltiik

GETARBABEL.COM, BANGKA– Gerakan kotok kosong yang bergulir dalam Pilkada Bangka…

Diduga Sopir Ngantuk, Suzuki Ertiga Tabrak Warung Petani

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecelakaan tunggal dialami mobil minibus Suzuki Ertiga…

Patroli Polsek Muntok Imbau Warga Jaga Kesehatan Selama Ramadhan

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT  — Polsek Muntok melakukan  patroli R4 untuk…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI