Opini || Menyoal Tindakan Gus Miftah: Keteladanan yang Tercoreng di Hadapan Publik
By beritage |
Oleh : Muhammad Iqro’ Attaturk || Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas…
Friday, 20 June 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Hal yang mengejutkan datang dari Pemerintahan Kota Pangkal Pinang perihal keterbukaan informasi publik. Edi Irawan selaku pemohon data SHP Peta Tata Ruang kini telah resmi mendapatkan haknya melalui Pemerintahan Kota Pangkal Pinang dimana Diskominfo yang menjadi leading sektor pengelolaan informasi publik.
Pada tanggal 3/06/25 selaku warga masyarakat, Edi mengajukan permohonan data kepada pemerintah kota Pangkal Pinang. Hasilnya pada tanggal 16/06/2025 pihaknya mendapatkan data yang dimaksud.
Di dalamnya berisikan Peta Tata Ruang dalam bentuk SHP File. Hal jni menunjukkan bahwa kota Pangkal Pinang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan amanah Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami sangat senang sekali mendapatkan tanggapan yang seperti ini. Pemerintahan Kota Pangkal Pinang yang berjalan begitu profesional dalam menjalankan tugasnya. Sangat berbeda dengan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung yang dimana kami harus berkali-kali sidang. Sepertinya memang banyak isi pegawainya yang amatiran” tandasnya.
Edi menilai apa yang dialaminya terkait permohonan data di Pemprov menunjukan contoh pelayanan buruk informasi publik.
“menjadi fakta tragis dalam hal kecerdasan publik dan keterbukaan informasi publik pada tingkat Provinsi dan hal ini harus menjadi atensi pengawas Undang-Undang yaitu DPR” tegasnya. (ISR)
Posted in Hukum
Oleh : Muhammad Iqro’ Attaturk || Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Masuk musim penghujan di bulan November Mulkan tetap…
Sekarang kita faham, mengapa tafsir simbolik tak pernah usai, bukan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…