Aksan-Rustam Sepakat Jadi Pasangan Calon Pilkada Ulang Bangka

IMG-20250619-WA0052

GETARBABEL.COM, BANGKA– Mulai mendekati masa pendaftaran calon pemilihan kepala daerah ulang Kabupaten Bangka, yang dijadwalkan akan dibuka oleh KPU Bangka mulai dari tanggal 26 sampai dengan 28 Juni 2925.

Beberapa bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka tampaknya mulai intens menggelar pertemuan guna memantapkan langkah maju sebagai kontestasi calon kepala daerah. Seperti dilakukan oleh bakal calon bupati Bangka Aksan Visyawan dan bakal calon wakil bupati Bangka Rustam Jasli.

Kedua tokoh diatas dalam beberapa hari terakhir semakin intens menggelar pertemuan termasuk dengan sejumlah petinggi partai pengusung. Kedua orang ini dipastikan akan berpasangan menjadi peserta Pemilukada ulang Kabupaten Bangka, bakal diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera(PKS) dan salahsatu partai lainnya yang saat ini sedang menunggu proses terbitnya rekomendasi calon tersebut.

Rustam Jasli ketika dikonfirmasi Kamis (19/6/2025), membenarkan bahwa mereka berdua (Aksan-Rustam) sudah membuat semacam kesepakatan akan berpasangan maju sebagai bakal calon Bupati dan wakil bupati Bangka dan bakal diusung oleh Partai PKS dan salahsatu partai lainnya.

“Saat ini kami sedang menjemput rekomendasi dari DPP PKS dan salahsatu partai lainnya, InsyaAllah pasangan Aksan-Rustam akan menjadi kontestan Pemilukada ulang Kabupaten Bangka 2025,”ujarnya.

Rustam juga meminta doa restu dari seluruh lapisan masyarakat atas keputusan maju sebagai calon kepala daerah dan berpasangan Aksan-Rustam(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Babel Raih Penghargaan Peduli HAM

JAKARTA–Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama empat provinsi lain, yaitu Provinsi…

Wamen Viva Yoga: Revitalisasi Kementerian Transmigrasi Untuk Meningkatkan Taraf Hidup Rakyat dan Memperkuat NKRI

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Reorganisasi Kementerian Transmigrasi yang membuat terpisah dengan…

Polres Babar Pastikan Event Bangka Bonsai Fest 2024 Aman dan Lancar

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) menurunkan personel…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI