Polres Sasar Sejumlah Sekolah, Cegah Siswa Masuk Geng Motor hingga Hindari Narkoba
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka melaksanakan kegiatan Safari Keamanan dan…
Thursday, 19 June 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Majelis Komisioner Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan menolak seluruh permohonan Edi Irawan selaku pemohon dalam pembacaan putusan akhir sidang sengketa informasi dengan termohon Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Putusan akhir tersebut dibacakan pada hari ini (Kamis, 19/6) setelah majelis komisioner yang diketuai Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med dengan Martono, S.TP.,C.Med dan Rikky Fermana, S.IP.,C.Med, melakukan rapat Permusyawaratan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025.
Selain menolak permohonan untuk seluruhnya, majelis komisioner juga menyatakan bahwa termohon (Pemprov Babel) telah memberikan informasi yang diminta sesuai dengan penguasaan dan kewenangannya. Kemudian diputuskan juga bahwa informasi tambahan yang diminta pemohon tidak berada dalam penguasaan termohon.
Majelis juga menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dasar legalitas sebagai peneliti yang sah dalam permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Selanjutnya dalam putusannya majelis komisioner informasi menyatakan bahwa termohon tidak dapat dibebani kewajiban untuk memberikan informasi yang tidak berada dalam penguasaannya. Kemudian permohonan informasi sebagaimana dimaksud bukan merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi publik oleh termohon.
Menanggapi putusan majelis tersebut, Edi Irawan selaku pemohon menyatakan menolak putusan tersebut. “Saya menolak apa yang sudah diputuskan majelis. Bila keputusannya seperti ini, mestinya seluruh pejabat dan konsultan pihak ketiga yg mengerjakan proyek tata ruang harus dijerat pidana semua,” tegas alumni UBB ini.
Menurut Edi, pihaknya meminta data hanya untuk referensi pengetahuan semata. “utk pengetahuan saja tidak bisa, namun orang lain dapat mengerjakan itu utk kegiatan profesional yg notabene adalah perusahaan. Jadi perusahaan yg meraup keuntungan itu lebih mulia daripada masyarakatnya sendiri yg terus belajar dan menjadi kontrol sosial dlm kajian akademiknya utk masyarakat bangka belitung,” jelasnya melalui pesan whatshap diterima redaksi. (ISR)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka melaksanakan kegiatan Safari Keamanan dan…
JAKARTA–Andi Kurniawan salahsatu Calon Ketua Umum PB HMI 2023-2025 yang…
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dianggap berhasil dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…