Masjid Ar Roki’in Sembelih 4 Sapi dan 11 Kambing, PT Naga Mas Sumatera Sumbang 3 Sapi Kurban
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Masjid Ar Roki’in Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)…
Friday, 9 May 2025
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Hari ini, Kamis (8/5) sidang sengketa informasi antara Edi Irawan,ST (pemohon) dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Termohon) kembali digelar. Sidang dilaksanakan di ruang sidang komisi informasi, kawasan kantor pemerintah Prov. Kep Bangka Belitung, Pangkalpinang. Sengketa ini bermula dari sejumlah data yang tidak diberikan oleh Provinsi Bangka Belitung yang diajukan Pemohon.
Sidang lanjutan ini dengan agenda pembuktian, dimana para pihak menyampaikan bukti yng dapat meyakinkan majelis hakim dalam memutuskan sengketa informasi ini. Saksi ahli dihadirkan antata lain yakni dari dinas PUPRPRKP diwakili Yunus dan Bappeda diwakili Andi.
Dalam proses persidangan ini, Edi mengaku sangat kecewa karena tidak diberikan waktu yang cukup untuk bertanya kepada saksi ahli. “Saya protes kepada majelis komisioner karena tidak diberikan hak kepada saya untuk bertanya, mendalami dan menguji termohon,” jelasnya.
Edi merasa waktu yang terbatas diberikan majelis sangat merugikan pihaknya dalam mencari kebenaran dalam persidangan.
“Majelis, hak kami pada persidangan sebelumnya tidak majelis berikan. Hak kami untuk bertanya, mendalami dan menguji guna memberikan keyakinan kepada majelis. Bila hak ini di langkahi bergitu saja, tidak usah berlama-lama, langsung saja kita masuk dalam sidang kesimpulan dan langsung putuskan. Mohon hakim untuk bijaksana. Saya siap dikeluar dalam sidang ini bila melanggar kepatutan dalam tata tertib persidangan, ucapnya sesuai rekaman yang diterima redaksi getarbabel.com.
Edi juga menyayangkan Hakim menghentikannya saat menanyakan beberapa pertanyaan substansial.. “Ini seperti persidangan gelap. Aturan beracara dalam persidangan tidak cukup menjawab bagaimana hak para pihak terjamin. Seperti sidang yang semena-mena” jelasnya.
Kepada saksi ahli dari Dinas PUPRPRKP, Edi menyoroti status ahli dalam persidangan tersebut. Dalam kesempatan tersebut Edi menanyakan sertifikat keahlian dan kompetensi yang dimiliki ahli terkait sertifikat yang dimilikinya.
“Ahli dari Dinas PUPRPRKP, saudara Yunus mengaku memiliki sertifikat GIS tapi tidak dibawa atau tidak ditunjukkan dalam persidangan. Kemudian ahli juga tidak pernah mengolah peta administrasi. Ini yang mendasar, punya sertifikat tapi tidak memiliki kemampuan mengolah peta. Dipertanyakan keahliannya,” terang Edi dengan nada prihatin.
Selain itu menurut Edi bahwa keterangan saksi ahli Yunus di hadapan majelis komisioner terkait file SHP dokumen tata ruang itu tidak boleh diberikan kepada siapapun juga akan dipersoalkannya.
“Sebagai bentuk menjaga martabat persidangan, apabila terbukti saudara Yunus memberikan keterangan palsu dalam persidangan saya akan mengambil langkah hukum pidana” pungkas Edi.
Sidang kesimpulan akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 15/05/2025. Majelis meminta para pihak untuk menyiapkan kesimpulan yang kan dibacakan pada sidang tersebut. (ISR)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Masjid Ar Roki’in Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personel Polres Bangka Barat melaksanakan pengecekan…
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Untuk mengatasi ‘stunting’ penting adanya keterpaduan program…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…