Minta Tak Ditertibkan, Penambang Jelitik Surati Gubenur dan Kapolda Babel

IMG_20250505_201845_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA– Permasalahan penambangan rakyat di kabupaten bangka selama ini menjadi dilematis, permasalahan tersebut bukan tidak beralasan karena faktor utamanya Pemkab Bangka tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR), sehingga secara otomatis tidak mungkin ada Izin Pertambangan Rakyat ( IPR), namun fakta dilapangan masih menjamurnya aktifitas penambangan rakyat.

Melalui koordinator penyampai/penyalur aspirasi penambang rakyat Hendrawanto alias Een saat melakukan konprensi pres (5/5/2025), mengatakan, selaku orang yg diberi kuasa oleh penambang rakyat untuk wilayah pesisir Jelitik lingkungan Rambak menyampaikan surat permohonan kepada gubenur Babel dan Kapolda Bangka Belitung untuk memberikan kebijakan agar penambang dapat bekerja dan beraktivitas dalam rangka mengais rezeki untuk persiapan menghadapi lebaran idhul adha 1446 dan anak anak masuk sekolah tahun ajaran 2025.

Diakui Een, masyarakat penambang saat ini tidak bisa berbuat banyak karena memang pekerjaan sehari hari sebagai penambang timah namun rasa ketakutan di razia atau di datangi pihak lain yang menyudutkan kegiatan penambang yang tidak memiliki izin resmi.

“mewakili para penambang rakyat sangat berharap kepada bapak gubenur dan bapak kapolda dapat memberikan kebijakan ini agar penambang tidak merasa ketakutan dan mengalami kerugian bila kegiatan tersebut di razia karena mereka telah mengeluarkan modal, sementara untuk mendapatkan izin tidak mungkin di keluarkan oleh pihak yg berwenang,”terangnya.(Rilies/SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

BEI Dorong Pengusaha Babel Melantai di Bursa Efek

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG–  Workshop Go Public 2024 tentang pasar modal yang…

Polsek Belinyu Bagikan Hasil Panen Jagung 200 Kg ke Masyarakat

GETARBABEL.COM, BANGKA — Panen jagung di Kebun Ketahanan Pangan Polsek…

Pembangunan PTN Konghucu Telan Dana Rp. 45 Milyar

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Pembangunan perguruan tinggi Konghucu pertama di Indonesia menelan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI