Ikut Penjaringan Calon, Rustam Pastikan Ambil Formulir di Semua Parpol

IMG-20250505-WA0037_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA– Senin(5/5/2025), bakal calon bupati Bangka Rustam Jasli mendatangi kantor DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Bangka di Sungailiat Kabupaten Bangka, untuk mengembalikan formulir pendaftaran calon yang pernah diambil sebelumnya.

Tak hanya di kantor PD, Rustam juga dihari yang sama turut mengembalikan formulir pendaftaran calon di kantor DPD Partai Golkar dan dilanjutkan mengambil formulir pendaftaran calon bupati di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka.

Rustam Jasli ketika menghubungi redaksi getarbabel.com mengaku, dirinya selaku bakal calon bupati Bangka saat ini sedang mengikuti mekanisme yang diterapkan oleh partai politik. Saat ini masing masing partai sedang menjaring calon bupati dan wakil bupati Bangka, dan

” Setiap partai politik punya mekanisme berbeda beda didalam proses penjaringan calon, selaku bakal calon tentu saya harus mengikuti mekanisme itu, karena dengan mendaftarkan diri sebagai calon, saya menyatakan bahwa saya siap dicalonkan oleh partai politik baik diposisi nomor satu(calon bupati) atau posisi nomor dua(calon wakil bupati),” tegasnya.

Rustam menambahkan, selain ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon, dirinya juga semakin intens turun ke desa desa menemui sejumlah tokoh masyarakat meminta restu atas rencana pencalonan ini, dan pihak yang ditemui umumnya ikut mensupport langkah dirinya ikut kontestasi Pemilukada ulang Kabupaten Bangka Agustus 2025 mendatang.(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tangis Kosmis Di Ujung Ramadhan (15): Jihad Sunyi Melawan Sindrom Tiktok

Oleh : Maman Supriatman || Alumni HMI Di balik layar-layar…

Robotik Nasional 2024 di UI, 4 Siswa Penghapal Al Qur’an Pangkalpinang Berlaga di Final

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Siswa MI Tahfizh Plus Khoiru Ummah Pangkalpinang…

Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Kapolres Babar Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dalam rangka menyambut HUT ke-79 Hari…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI