Sah, Pemprov Babel Berlakukan Presensi ASN  2 (Dua) Kali Tiap Hari dan Fleksibilitas Jam Kerja

BB454D71-E33B-4BA0-850A-6925A8DA14AD_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Janji Gubernur Hidayat Arsani untuk menyesuaikan presensi 2 (dua) kali dalam setiap hari kerja bagi ASN Pemprov Babel akhirnya terealisasi. Hal ini tertuang dalam  surat edaran nomor : 800/002/BKPSDM-II/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Babel, yang ditandatangani Wakil Gubernur, Hellyana. 

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa untuk memaksimalkan kinerja ASN maka dilakukan fleksibilitas jam kerja dengan tetap memenuhi jam kerja maksimal 1 (satu) hari sebanyak 7,5 jam. 

“Jam kerja masuk mulai 07.30 Wib sampai dengan pukul 08.30 Wib dan jam pulang kerja menyesuaikan dengan jam masuk dan wajib terpenuhi jam maksimal 7,5 jam,” jelas Wagub dalam edaran tersebut. 

Selanjutnya presensi yang selama ini 3 kali sehari dilakukan penyesuaian menjadi 2 kali sehari. “Presensi dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada saat jam kerja masuk dan jam pulang,” lanjutnya. 

Dalam edaran tesebut juga, pelaksanaan upacara bendera yang biasanya dilakukan tiap Minggu, kini dilakukan sebulan sekali. Upacara bendera ini dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

GALERI GETAR : Foto Bupati Bangka 1950-2023

Foto bupati Bangka sejak periode 1950 hingga periode 2023 dipajang…

Pemkab Bangka Gelar Pertemuan Pencegahan Penyakit ATM

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pj Bupati Bangka M. Haris AR diwakili…

Ingatkan Tranformasi Digital, Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Tinggi Madya Kemenkominfo

JAKARTA–Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh. Mahfud MD…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI